Saturday, November 22, 2008

Pajak dan NPWP

update: December 24, 2008
tulisan di bawah setelah dipelajari lebih jauh --he...he...-- ternyata applied to Subjek Pajak Dalam Negri.
karena concern saya cuma bebas fiskal, maka setelah keluar siaran pers dari Dirjen Pajak tanggal 23/12/2008, it is clear kalo saya untuk sekarang ini belum butuh NPWP.


Note:

please read all my posting about Tax, soalnya semua berhubungan, dan postingan ini adalah postingan pertama dalam proses mencoba mencerna hak saya sebagai Subjek UU PPh yang baru..

kesimpulannya nanti saya post lagi deh
--------------------------------------------------

begini ceritanya...
tadi malem, ada Seminar Pajak di KBRI Singapura, kerjasama dengan IAITB --thanks orang ITB-- nah ada beberapa hal yang penting yang bisa saya ekstrak:

1. NPWP
berguna untuk:
- Nikah, daftar ke Catatan Sipil harus pake NPWP
- Bebas fiskal dari 2009 sampe 2010 (2011 fiskal dihapus)

Contoh Kasus:

Income di Singapore/bulan SGD 4,000.00
Income di Singapore/tahun SGD 48,000.00
Pajak di Singapore/tahun SGD 1,264.00

Income di Singapore di konversi ke rupiah dengan kurs Rp 8000/SGD:
IDR 384,000,000.00

PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak):
IDR 15,840,000.00

Penghasilan kena pajak:
IDR 368,160,000.00

Kalkulasi:
- 5% x 50,000,000 = IDR 2,500,000.00
- 15% x 200,000,000 = IDR 30,000,000.00
- 25% x 118,160,000 = IDR 29,540,000.00
Total = IDR 62,040,000.00

Konversi ke Singapore Dollar:
SGD 7,755.00

Total pajak setelah dikreditkan dengan pajak dari Singapore:
SGD 7,755-SGD 1,264 =SGD 6,491.00

Total Uang yang harus dibayar di Indonesia:
Rp 8000x 6491: IDR 51,928,000.00

GLEK.

2. Non NPWP
yang jelas Non NPWP berdasarkan UU Perpajakan yang baru pasal 39,

"Pasal 39 (1): pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling sedikit 2 (dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar bagi:

Setiap orang yang dengan sengaja:

a. tidak mendaftarkan diri untuk diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak atau tidak melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak;


b. menyalahgunakan atau menggunakan tanpa hak Nomor Pokok Wajib Pajak atau Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak;


c. tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan;


d. menyampaikan Surat Pemberitahuan dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap;


e. menolak untuk dilakukan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29;


f. memperlihatkan pembukuan, pencatatan, atau dokumen lain yang palsu atau dipalsukan seolah-olah benar, atau tidak menggambarkan keadaan yang sebenarnya;


g. tidak menyelenggarakan pembukuan atau pencatatan
di Indonesia, tidak memperlihatkan atau tidak meminjamkan buku, catatan, atau dokumen lain;

h. tidak menyimpan buku, catatan, atau dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan dan dokumen lain termasuk hasil pengolahan data dari pembukuan yang dikelola secara elektronik atau diselenggarakan secara program aplikasi on-line di Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (11); atau


i. tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara"


jadi...

it is completed, all the writing about Tax. (by December 24, 2008)

20 comments:

Anonymous said...

Mendingan ganti passport aja mas...

Anonymous said...

boong tuh mas orang pajak...oknum..kasus...:) bubarkan aja ditjen pajak!!!

Anonymous said...

Kalo pajaknya SGD 7,755.00 trus ada Kredit pajak SGD 6,491.00 kok masih bayar 51,928,000.00
...
sorry agak lost disini...

Donald said...

itu seharusnya setelah dipotong kredit pajak dari singapore sebetulnya, ok, nanti saya edit.

jadi pajak di Singapore: SGD1264
Total pajak di Indonesia: SGD7755
Total pajak setelah dipotong pajak di Singapore: SGD6491

yang kalo dikurskan dengan Rp 8000/dollar Sg:Rp 51.928.000,-

Unknown said...

Kalau murni bekerja di perusahaab asing dan kita tinggal di LN, maka Email di dibawah bisa jadi rujukan.

Untuk kita yang cari duit bukan dari perusahaan indonesia, tidak wajib kirim laporan pajak.
kalau mau bikin NPWP ya silahkan dan laporannya bisa di tulis nol...untuk penghasilan kena pajak.

ini email yang sebelumnya aku forward:

-----Original Message-----
From: PUSAT PENGADUAN PAJAK [mailto:pusat.pengaduan.pajak@gmail.com]
Sent: 04 September 2008 09:57
To: Paramita, Dwi GSMY-GSUD
Subject: Re: NPWP, SPT, Fiskal utk WNI di Luar Negeri


Apabila saudara berada di Luar Negeri lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan), maka saudara adalah Subyek Pajak Luar Negeri sebagaimana diatur di Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 Pasal 2 (terlampir)., kecuali diatur lain di Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (Tax Treaty) antara Indonesia dengan negara domisili saudara. Daftar negara yang telah mempunyai Tax Treaty dengan Indonesia dapat saudara lihat di alamat berikut http://www.ortax.org/ortax/?mod=treaty
Subyek Pajak Luar Negeri yang tidak mempunyai penghasilan apapun yang bersumber dari Indonesia, tidak perlu menbayar Pajak Penghasilan (PPh) lagi. Apabila Subyek Pajak Luar Negeri memperoleh penghasilan yang bersumber dari Indonesia, maka atas penghasilan tersebut dipotong PPh sesuai dengan tarif yang diatur di Tax Treaty (apabila sudah ada Tax Treaty dengan Indonesia) atau UU RI No. 17 Tahun 2000 tentang Pajak Penghasilan (apabila belum ada Tax Treaty dengan Indonesia).
WNI yang merupakan Subyek Pajak Luar Negeri tidak wajib mendaftarkan diri untuk mendapatkan NPWP, akan tetapi diperbolehkan. Pendaftarannya dapat melalui e-registration di website kami www.pajak.go.id. Setelah selesai melakukan pendaftaran, formulir registrasi dan Surat Keterangan Terdaftar Sementara (SKTS) harus dikirimkan dengan dilampiri fotokopi KTP yang masih berlaku ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) sesuai domisili saudara berdasarkan KTP via pos. Nantinya NPWP akan dikirimkan ke alamat saudara seperti yang tercantum di KTP.
Akan tetapi setelah memperoleh NPWP, Subyek Pajak Luar Negeri tetap mempunyai kewajiban yaitu melaporkan SPT Tahunan setiap tahun paling lambat tanggal 31 Maret tahun berikutnya ke KPP dimana saudara terdaftar. Apabila saudara tidak memperoleh penghasilan sama sekali dari Indonesia, maka saudara cukup melaporkan penghasilan dan PPh Terutang NIHIL.
Mengenai fiskal Luar Negeri, karena belum disahkan, maka kami belum dapat memberikan informasi.


On 9/4/08, Dwi > wrote:

Saya sedang bertugas di Malaysia dari tahun 2007. Saya sudah memiliki NPWP Indonesia dari tahun 2002 dan selalu membayar pajak melalui perusahaan yg dulu (diurus oleh perusahaan). Selama bekerja di Malaysia saya tidak mempunyai penghasilan di Indonesia. Sedangkan di Malaysia perusahaan saya sekarang memotong gaji bulanan untuk pembayaran pajak Kerajaan Malaysia. Pertanyaannya sbb:
1. Jika saya tidak mempunyai penghasilan di RI dan saya sudah membayar pajak Kerajaan Malaysia:
Apakah saya harus mengisi SPT thn 2008 (penyerahan di thn 2009)?
Karena berdasarkan MOU RI-Malaysia ada penghindaran pajak berganda, jadi berapa nilai nominal yg harus saya informasikan di SPT, apakah nol?
Apakah bisa lewat e-filing ke Dirjen Pajak RI?

2. Berkenaan dengan adanya issue ttg penghapusan fiskal ke LN mulai thn 2009 asal WNI tsb memiliki NPWP.
Apakah issue tsb benar?
Bagaimana port imigrasi tahu bahwa WNI tsb memiliki NPWP. Apakah ada kartu NPWP atau NPWP akan ditulis di Passport? Masalahnya sejak membayar pajak dari thn 1995 lewat perusahaan dan sesuai dgn peraturan baru thn 2002 saya memiliki NPWP, saya belum pernah mempunyai kartu NPWP.

Terima kasih,
Dwi Paramita
Sr Process Engineer
Shell Global Solutions (Malaysia) Sdn Bhd (342714-T)
Level 19, Tower 2, Petronas Twin Towers, 50088 Kuala Lumpur, Malaysia

Unknown said...

Salam,

Pada Inti nya kita bebas pajak dan NPWP karena:

1. UU PPh tidak mengenal Kewarga Negaraan. Dalam arti pengertian "semua WNI wajib bayar pajak PPh" itu pengertian yang salah. UU PPh hanya mengenal WPLN (Wajib Pajak Luar Negeri) atau WPDN (Wajib Pajak Dalam Negeri). Oleh karena itu orang asing pun bisa kena pajak.

Untuk menentukan kita dimana silahkan lihat UUnya

UU PPh bisa di lihat disini:
http://www.pajak.go.id/index.php?option=com_content&view=article&id=75&lgkp=oyes&idp=2

2. Tujuan PPh adalah memastikan semua hasil/keuntungan dari bumi RI kembali sebagian dlm bentuk pajak. Oleh sebab itu hanya Penghasilan yang didapat dari bumi RI aja yang dikenakan pajak.
Mosok WNI cari penghasilan di perusahaan asing dan tinggal lama di LN kena pajak di Indonesia. (Padahal kita tidak pakai fasilitas atau mengambil keuntungan apapun di atau dari RI)

3.Pajak yang kita bayar adalah pajak-pajak yang bersifat dibayar putus. Apa artinya? Pajak dibayar putus adalah pajak-pajak yang kita bayar saat menggunakan fasilitas di RI. Misalnya. Pajak Rumah (PBB), pajak Mobil, Pajak Jual-Beli, Pajak Airport (saat memakai), dst.

4. Tax Treaty di buat untuk mengatur perusahaan atau Individu yang mengambil keuntungan dari kedua negara. Contohnya Garuda Indonesia. Atau perusahaan lainnya.
Tax treaty juga mengatur si fulan yang kerja di Garuda atau si fulan yang kerja di Perusahaan Indonesia tapi ditempatkan di LN. (karena ada kemungkinan dia bayar pajak juga di LN tsb)

Donald said...

kalo saya sih mau bikin NPWP aja deh, soalnya mau pulakm mungkin beberapa tahun lagi, atau mungkin dalam waktu dekat.

maksudnya, kalo ga punya NPWP, ngapain pusing mikirin pajak kan?

tapi ya itu tadi, kita-kita orang Indonesia sebenernya dateng ke Seminar Pajak itu pengen tau, gimana sih kejelasan masalah Pajak di Indonesia, pembayarannya, itung-itungannya, nah ini malah bikin bingung orang itu orang pajak.

terima kasih lagi atas informasinya.

Anonymous said...

Kalau bener sampe wni indo di singapura jg harus bayar pajak sampe segitu gede, saya mendingan jadi warga negara singapura aja, jelas2 lebih banyak keuntungan... orang mau cari makan aja kok disusahinnya sampe segitunya sih

Anonymous said...

fred .. apakah pas mau ngelepas WNI tuh kita bakalan di periksa pajak? kalo belum lunas, mungkin surat pelepasan WNI gak keluar.

Donald said...

he....

baca lagi dong ah, semua postingan tentang Tax buat SPLN.

baru segitu aja udah mau pindah kewarganegaraan, duh...

kalo dosen saya bilang:

"baca mas... baca!"

Anonymous said...

sepertinya beralasan keinginan pindah kewarganegaraan.

asal divonis sebagai WPDN aja, sudah jadi harus bayar semua tuh world wide income. lihat saja.

asal punya rumah, anak/istri ato akun bank di indo dan ktp/pasport indo - bisa dgn gampangnya dianggap domisili ganda jadi ...

Donald said...

ya tergantung, mau yang alasan kaya gimana, dan memang selalu ada alasan kalau mau dicarimah :D

makanya saya harap, baca deh semuanya dari mulai NPWP sampe CoR.

karena, udah jelas ko kalo saya bisa dapet CoR, saya sudah approved SPLN.

kalo dilapangan nanti ada masalah, ya itumah ga tau lagi

Anonymous said...

Mau comment ttg jawaban email diatas:
"
WNI yang merupakan Subyek Pajak Luar Negeri tidak wajib mendaftarkan diri untuk mendapatkan NPWP, akan tetapi diperbolehkan. Pendaftarannya dapat melalui e-registration di website kami www.pajak.go.id. Setelah selesai melakukan pendaftaran, formulir registrasi dan Surat Keterangan Terdaftar Sementara (SKTS) harus dikirimkan dengan dilampiri fotokopi KTP yang masih berlaku ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) sesuai domisili saudara berdasarkan KTP via pos. Nantinya NPWP akan dikirimkan ke alamat saudara seperti yang tercantum di KTP.
"
Maksudnya gimana? wong tinggal & menetap di LN kan gak punya KTP. Kok disuruh fotocopy KTP, opo tumon ?
Bisa tolong dijelaskan gak?

Donald said...

loh, opo tumon?

masa WNI ga punya KTP? ck...ck....

Anonymous said...

Boss Yuyus,

kok comment saya sebelumnya dihapus?

Saya cuman mau tanya, apakah yg dimaksud dg KTP di email dari Pusat Pengaduan Pajak tuh KTP Indonesia? Kartu Tanda Penduduk ? Mudah2an sih maksudnya "pokoke" kartu tanda penduduk, gak kudu KTP Indonesia.

Kan bisa aja kalo WNI tapi bukan penduduk di Indonesia, apa harus punya KTP?

makasih ya sebelumnya.
Wassalamualaikum Wr. Wb.

Donald said...

Hloh, anda ini gimana sih? kalo ente tinggal di luar negri kan mesti punya pasport, dan bikin pasport bukankah saratnya KTP?

Anonymous said...

Makasih jawabannya,
Pertama kali bikin Passport memang pake KTP, tapi setelah tinggal di LN, kan KTPnya dikembalikan, karena dah jadi penduduk LN.

Sebenernya bikin Passport gak harus punya KTP, bila anda penduduk LN, bisa fotocopy PR anda dengan tunjukkan aslinya. Ini sudah saya coba kemaren di Jakarta, bikin passport tanpa KTP, bisa kok.

Salam,

Donald said...

KTP-nya dikembalikan gimana ya? soalnya saya bukan PR.

di peraturan mengenai pajak juga kan kalo anda SPLN ga wajib NPWP, tapi dibolehkan. so?

itu berarti terserah anda, kalo mau punya NPWP ya berarti harus usaha lebih, misalnya dibikinin sama orang --pake surat kuasa-- atau dateng ke Indonesia ngurus sendiri.

as simple as that.

Anonymous said...

WHAT THE FUCKING HELL NPWP??

raditya andi said...

tlg dong ksik soal tax treaty indo-singapore dlm bhs inggirs + itungan klo ada buat presentasi di kampus.. ada ga bang penjelasan tax treaty indo n sg dlm bhs inggris. thx :)