Tadi ada email dari Om Dahsyat dan OM Adikritz yang udah apply CoR (Certificate of Residence)/SKD ke IRAS, ini point-pointnya:
1. Download formnya di IRAS
2. Isi form dengan contoh seperti ini:
Part I
Name of treaty country: Indonesia
Nature of Income: Singapore Employment Income
Year of Asessment: 2009 (soalnya suratnya dipake buat tahun 2009-CMIIW)
(e.g. The basis period for the Year of Assessment 2006 is 1 Jan 2005 to 31 Dec 2005.)
Remitted to Singapore: No
Part II
Kosong
Part III
Number of Days: Dihitung dari awal tahun berpenghasilan di Singapore sesuai dengan periode tahun yang dimaksud
During Year:
2008
(certificate is required for Year of Assessment 2006, year to be confirmed is 2005)
3. Submit form itu dengan kelengkapan sebagai berikut
- Copy Work Pass (EP, SPass, WPass)
- Copy pasport
- Request letter (ngarang bebas) yang berisi pernyataan:
* bahwa kita berada di Singapore sesuai dengan Number of Days yang kita isikan
* tidak ada penghasilan tambahan di Indonesia
* Bahwa CoR ini untuk kepentingan authority (Dirjen Pajak dalam hal ini) di Negara yang dimaksud
4. Bisa submit langsung ke IRAS di Novena exit B lewat Long John Silver, atau submit lewat email ke: fc@iras.gov.sg (untuk PR ke taxqueries@iras.gov.sg)
jadi kesimpulan yang bisa saya ambil dan juga dari diskusi itu, untuk membebaskan kita dari penerapan pajak di Indonesia, kalau kita lebih dari 183 hari di Luar Negri, maka CoR/SKD ini menjadi wajib ketika kita submit SPT dengan Pajak Terhutang Nihil.
"update dari diskusi di milis Indosing, CoR (dari IRAS) ini semacam surat deklarasi bahwa kita ga ada/ada penghasilan dari Indonesia, dan SKD (dari Dirjen Pajak) berguna untuk declare kalo kita ga ada/ada penghasilan dari Singapore."itu dari postingan saya sebelomnya, jadi mudah-mudahan udah ga bingung lagi masalah Wajib Pajak Dalam Negri atau Luar Negri, kalo kita udah megang SKD/CoR ini.
No comments:
Post a Comment