Sunday, November 23, 2008

Surat Keterangan Domisili

Setelah mengubek-ubek Web lewat si Google dan diskusi di Milis Indosing, masalah SKD atau Certificate of Residence, saya menarik kesimpulan gini ya, dengan asumsi keterangan dari orang pajak yang kemaren di seminar pajak adalah misleading, karena kayaknya mereka mengirim orang yang ga ngerti peraturannya sendiri.

ini beneran, karena si orang pajak itu bilang sendiri "kalo ikut peraturan emang rumit" lah. dia yang petugasnya aja ngomong gitu, gendeng kan?

1. Berdasarkan surat edaran Dirjen Pajak NOMOR SE - 05/PJ.10/2000, langsung ke butir 3,

"Jenis penghasilan yang dicakup selain laba usaha adalah dari modal antara lain berupa dividen, royalti, bunga dan sewa, keuntungan dari pengalihan harta dan penghasilan dari hubungan kerja. "

dan butir 5,

"Untuk Wajib Pajak yang menerima penghasilan tanpa melalui BUT yang berupa dividen, bunga dan royalti yang telah dipotong atau dipungut di negara mitra P3B, maka prosedur yang harus dilakukan sama dengan butir 3 dan formulir permohonan harus disertai bukti potong dan dokumen pendukungnya, misalnya : loan agreement, licensing agreement, serta bukti penyertaan."

2. Surat Edaran Dirjen Pajak NOMOR SE - 01/PJ.10/1994

kesimpulan saya, dan informasi dari Margareth --thanks atas sharing infonya--, bahwa CoR/SKD dipergunakan untuk Company, kalo istilah Margareth adalah Bussiness Taxation.

24/11: update dari diskusi di milis Indosing, CoR (dari IRAS) ini semacam surat deklarasi bahwa kita ga ada/ada penghasilan dari Indonesia, dan SKD (dari Dirjen Pajak) berguna untuk declare kalo kita ga ada/ada penghasilan dari Singapore.

dan menurut info dia juga, karena saya berniat bikin NPWP --yang pasti karena berkaitan dengan Catatan sipil he...he...--, kita ga usah khawatir terkena pajak Indonesia dan kita cukup membuat surat pernyataan untuk Dirjen Pajak yang di endorse sama Embassy yang berisi:

- Sejak kapan pindah untuk menetap
- Sejak kapan mulai bekerja
- Sejak kapan mulai memiliki penghasilan

dan kalo saya, sejak kapan itu jawabannya sama semua :D

jadi secepatnya mau bikin NPWP nih, yang memang faktanya saya harus bikin, ngeri pidana juga soalnya :(

No comments: