Tuesday, November 25, 2008

Subjek Pajak Luar Negri

dapet reply dari pusat pengaduan pajak, dari email saya minggu kemaren;
--------------------------------------------------------------------------
Yth. Bapak/Ibu,

Kami akan coba menjawab pertanyaan saudara, sebagai berikut:

Apabila Saudara tidak bertempat tinggal di Indonesia atau berada di indonesia tidak lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan), maka Saudara adalah Subyek Pajak Luar Negeri sebagaimana diatur di Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Pasal 2 (terlampir), kecuali diatur lain di Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (Tax Treaty) antara Indonesia dengan negara domisili saudara. Daftar negara yang telah mempunyai Tax Treaty dengan Indonesia dapat Saudara lihat di alamat berikut http://www.ortax.org/ortax/?mod=treaty.

Subyek Pajak Luar Negeri yang tidak mempunyai penghasilan apapun yang bersumber dari Indonesia, tidak perlu membayar Pajak Penghasilan (PPh) di Indonesia. Apabila Subyek Pajak Luar Negeri memperoleh penghasilan yang bersumber dari Indonesia, maka penghasilan tersebut dipotong PPh sesuai dengan tarif yang diatur di Tax Treaty (apabila sudah ada Tax Treaty dengan Indonesia) atau UU RI No. 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (apabila belum ada Tax Treaty dengan Indonesia).

WNI yang merupakan Subyek Pajak Luar Negeri tidak wajib mendaftarkan diri untuk mendapatkan NPWP, akan tetapi diperbolehkan untuk memiliki NPWP. Pendaftarannya dapat melalui e-registration di website kami (www.pajak.go. Id). Setelah selesai melakukan pendaftaran, formulir registrasi dan Surat Keterangan Terdaftar Sementara (SKTS) harus dikirimkan dengan dilampiri fotokopi KTP yang masih berlaku ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) sesuai domisili saudara berdasarkan KTP via pos. Nantinya Kartu NPWP akan dikirimkan ke alamat Saudara seperti yang tercantum di KTP.

Setelah memperoleh NPWP, Subyek Pajak Luar Negeri tersebut tetap mempunyai kewajiban melaporkan SPT Tahunan setiap tahun paling lambat tanggal 31 Maret tahun berikutnya ke KPP tempat Saudara terdaftar. Apabila Saudara tidak memperoleh penghasilan sama sekali dari Indonesia, maka saudara cukup melaporkan penghasilan dan PPh Terutang NIHIL. Untuk membuktikan bahwa saudara adalah Subyek Pajak Luar Negeri, SPT Tahunan tersebut harus dilampiri dengan Surat Keterangan Domisili (Certificate of Residence) yang diterbitkan oleh Competent Authority setempat.

Demikian kami sampaikan, semoga dapat menjawab pertanyaan saudara.

-- Hormat kami,Pusat Pengaduan Pajak--

---------------------------------------------------------
Pusat Pengaduan Pajak hanya menerima pengaduan.Jumlah pertanyaan yang dapat diajukan kami batasi hanya sampai 3 (tiga) pertanyaan.A

pabila Saudara memerlukan penegasan jawaban atas permasalan perpajakan, silakan kirimkan pertanyaan Saudara ke alamat berikut:

Direktorat Peraturan Perpajakand.a. Jalan Gatot Subroto Nomor 40-42Jakarta 12190
------------------------------------------------------------
Pusat Pengaduan Pajak (Tax Complaint Center)Kantor Pusat Direktorat Jenderal PajakGedung B, Lantai 4Jalan Gatot Subroto Nomor 40-42Jakarta 12190Telepon: 500200Faksimili: 021-525 1245

email:
pusat.pengaduan.pajak@gmail.com

12 comments:

Anonymous said...

Om Yuyus...mo tanya klo baru kerja di Sing selama 4bln, saya qualified buat CoR ga?

Btw, makasih udah pasang penjelasan di blognya yah! Sangat2 membantu (sekarang udah ga seblurr pas baca milis)

Donald said...

Rima, kalo menurut UU-nya sih, kalo 4 bulan kan=120 hari, berarti kurang dari 183 hari di Singapore, jadi Rima ini Subjek Pajak Indonesia.

jadi ya gak qualified buat CoR.

Anonymous said...

Om Yuyus,

disitu ditulis,
"WNI yang merupakan Subyek Pajak Luar Negeri tidak wajib mendaftarkan diri untuk mendapatkan NPWP, akan tetapi diperbolehkan untuk memiliki NPWP"
Nah sekarang masalahnya,
fiskal Free cuman buat yg punya NPWP.
Ini sangat kontradiktif.
ada penjelasan dari kantor pajak gak ttg ini?

Thanks

Donald said...

kontradiktif gimana ya?

kalo pengen dapet free fiskal sepuasnya sampe akhir 2010 kan jelas harus punya NPWP, jadi buat yang SPLN itu optionnya jadi 2, punya NPWP atau ga punya NPWP, dengan pertimbangan keuntungan dan kerugian masing-masing.

silahkan deh dipikir lagi.

Anonymous said...

Ya artinya sangat WAJIB untuk punya NPWP kalo seperti itu.
Ini yang maksud saya kontradiktif.
alias menjerat mangsa...
(petugas pajak emang pinter)

Donald said...

ya ngga wajib, gimana sih :D

setau saya, bebas fiskal 4x/tahun belom dicabut, jadi yang belom punya NPWP (SPLN) kan masih bisa memanfaatkan itu.

kalo masalah jerat-menjerat, selama masih dalam daerah kerja si Dirjen Pajak, ya kita mah ga bisa apa-apa, juga mungkin mereka di kejar target kali ya.

Anonymous said...

lihat dimana info kalo yg 4x itu masih gratis?

Donald said...

setahu saya, UU PPh yang terbaru atau Peraturan Pemerintah atau SK Dirjen Pajak ga ada mencabut atau menggantikan aturan bebas fiskal 4x/tahun.

kalau mau lengkap, coba ubek-ubek www.pajak.go.id

Anonymous said...

hi yuyus,

any idea buat kasus berikut:
kuliah dan tinggal di singapur sudah bbrp taun.. baru graduate dan kerja 4 bulan, skrg spore PR.. tp definitely udah tinggal di singapur more than 183 days this year..

am i qualified for COR application?

Donald said...

saya belum tau ya Mba...

anyhow, bisa di coba kali ya submit aja ke IRAS dan nanti di IRAS bisa tanya-tanya lebih jauh.

saya pikir dari cerita temen-temen nih ya, mereka helpful ko.

Anonymous said...

Pak Yuyus,

Bisa minta tolong forward emailnya ke saya ga? Thankiu

Donald said...

imelmu apa dong?